Segini Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Masa Kerja 15 Bulan

Aqeela Zea
Ilustrasi gaji PPK dan PPS selama Pemilu 2024. Foto: Sindo

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Bagi yang rekan, saudara, atau tetangganya terpilih jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau mau menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan terjawab di artikel ini gaji mereka berapa selama bertugas pada Pemilu 2024.

KPU RI baru saja melaksanakan pelantikan PPK yang akan bertugas hingga Pemilu 2024 usai. PPK merupakan badan adhoc di tingkat kecamatan.

Sementara PPS adalah badan adhoc di tingkat kelurahan. Untuk PPS, prosesnya masih berjalan mengingat pendaftarannya masih dibuka hingga 16 Januari 2023.

Berdasarkan data KPU, jumlah PPK yang akan bertugas se-Indonesia mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seperti diketahui, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

PPK terdiri dari 5 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Sementara PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS terdiri dari 3 orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama halnya seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi yang diadakan KPU.

Berikut gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024.

- PPK

Ketua PPK :Rp2,5 juta/bulan
Anggota PPK : Rp2,2 jita/bulan

Masa kerja PPK dimulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

- PPS

Ketua PPS: Rp1,5 juta/bulan
Anggota PPS: Rp1,3 juta/bulan

Masa kerja PPS dimulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network