BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman menyatakan, sang predator seks alias Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru.
Menurut Suparman, hal itu dilakukan karena masa hukuman Herry Wirawan yang terbilang tinggi.
"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus," kata dSuparman, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti waktu dan tempat akan dipindahkan. Namun, pihaknya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke temen-temen kapan kita akan laksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait