BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkoba jenis sabu, obat terlarang, dan tembakau sintetis, Kamis (24/7/2025).
Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial W yang diungkap berkat kejelian dan respons cepat petugas pengamanan.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, saat W melakukan kunjungan terhadap salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial A.
Petugas Rutan Kebonwaru curiga dengan gerak-gerik W sehingga melakukan pemeriksaan barang bawaan. Kecurigaan petugas terbukti. Setelah barang bawaan diperiksa ternyata W membawa barang terlarang narkoba.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung Pance Daniel mengatakan, WBP A membuang bungkusan kecil berlakban hitam setelah kunjungan W, tepat sebelum dilakukan penggeledahan badan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait