Bak Gotham City, Ikadin Bakal Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Bandung

Aqeela Zea
Pelantikan Ikadin Kota Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANUDNGRAYA.ID - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) bakal turun tangan membantu warga Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. Pasalnya Kota Bandung kerap dikaitkan dengan sebutan Gotham City lantaran marak aksi kejahatan akhir-akhir ini.

Namun sayangnya para korban terkesan enggan membuat laporan polisi atas tindak pidana yang dialaminya. Mereka lebih memilih untuk membagikan atau memposting kasus yang dialami lewat media sosial (medsos).

Maka Ikadin Kota Bandung pasang badan siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban kejahatan jalanan. Hal itu dilakukan guna mendorong masyarakat untuk berani dan percaya diri untuk menempuh jalur hukum.

Bahkan, pendampingan yang diberikan Ikadin terhadap korban tindak pidana bakal dilakukan secara sukarela alias gratis.

"Kami akan segera mengampanyekan apabila masyarakat punya permasalahan hukum akan didampingi secara gratis tanpa biaya, cukup melampirkan surat keterangan miskin, itu misi kami dalam waktu dekat," kata Ketua DPC Ikadin Kota Bandung, Jutek Bongso usai pelantikan pengurus DPC Ikadin Kota Bandung, di hotel El Royale, Rabu (18/1/2023).

Jutek mengungkapkan, pendampingan hukum gratis akan diberikan dari tahap terendah hingga penuntasan kasus.

"Dari semua lini, dari mulai pelaporan polisi, naik ke pengadilan kami akan dampingi," ungkapnya.

 

Jutek menegaskan, warga kota Bandung yang menjadi korban tindak pidana tidak perlu ragu untuk melakukan konsultasi hukum hingga permohonan pendampingan hukum kepada Ikadin. Apalagi, Ikadin bakal segera mendirikan kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum.

"Ikadin harus bermanfaat bagi masyarakat kota Bandung, Ikadin diharapkan menjadi pelopor khususnya program unggulan seperti Posbakum, selain itu akan ada hotline yang mudah untuk dihubungi oleh masyarakat kota Bandung," tegasnya.

Jutek menambahkan, Ikadin memiliki advokat-advokat yang bekerja secara profesional. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya kepercayaan yang diberikan kepada Ikadin khususnya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban tindak pidana.

"Kami dapat banyak penunjukan dari kepolisian, karena di KUHP kita bagi yang tuntutan di atas lima tahun wajib didampingi oleh advokat, kalau dia tidak mampu maka negara akan menyediakan, maksudnya menunjuk pihak kepolisian kejaksaan atau pengadilan yang biasanya lewat Posbakum," ujarnya.

"Namun tidak harus ditunjuk dulu, mereka juga bisa melakukan permohonan kepada kami supaya memberikan hukum yang akan kami berikan secara cuma cuma," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Ikadin, Otto Hasibuan mendorong anggota Ikadin Kota Bandung untuk dapat berkiprah lebih maju. Dia berharap, anggota-anggota Ikadin dapat menjadi pelopor sekaligus inovator kemajuan hukum di Indonesia.

"Ini saya katakan, Ikadin ini bukan reborn tapi lebih hebat lagi gitu menurut saya, jadi ini harapan saya kepada pengurus yang baru, mudah-mudahan dengan apa yang terjadi malam ini bisa dipertahankan bahkan bisa dikembangkan lah untuk kemajuan hukum di Indonesia khususnya di Bandung," kata Otto.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network