"Pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Kusworo.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait