Peracik Sabu Rumahan di Kabupaten Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Aqeela Zea
Pelaku peracik sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

"Pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Kusworo.

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network