BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Peracik sabu rumahan atau London Lab di Ciwidey, Kabupaten Bandung, terancam kurangan seumur hidup. Pelaku berinisial CR (28) ditangkap setelah terbukti meracik sabu di rumahnya di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan pembuatan barang haram tersebut bermula dari informasi warga yang diterima polisi. Warga lapor ada rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis sabu.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung butuh waktu sepekan untuk penyelidikan. Informasi lantas didapat, pelaku yang sempat pergi ke Bali dua tahun ini melakukan kejahatan tersebut seorang diri.
Menurut Kusworo, hasil sabu racikan CR ada yang pembakarannya sempurna, namun ada pula yang hasilnya gosong. Sebab pada saat pembakaran terlalu besar apinya.
"Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons," kata Kusworo seperti dikutip dari Instagram @polrestabandung, Kamis (19/1/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu yang dibuatnya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Hanya saja, informasi tersebut tidak ditelan mentah-mentah oleh polisi.
"Pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegas Kusworo.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait