Gegara Kabur, Pelaku Kejahatan Di-dor di Kota Bandung

Aqeela Zea
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung emnunjukan barang bukti pelaku kejahatan. Foto: Istimewa

Namun polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku pada 24 Januari 2023. Polisi lantas menyergap pelaku.

Dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Bahkan pelaku tindak mengindahkan tembakan peringatan polisi.

Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. 

"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," jelasnya. 

Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network