Bupati Dadang menilai, kenakalan remaja merupakan tindakan yang melanggar peraturan atau hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur 18 tahun.
"Prilaku yang ditampilan, seperti membolos sekolah. Melanggar peraturan-peraturan sekolah, melanggar jam malam yang diberikan orang tua. Hingga pelanggaran berat, seperti vandalisme, perkelahian antar geng, penggunaan obat-obat terlarang dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, pemicu gagalnya remaja melewati masa transisi, dari anak kecil menjadi dewasa adalah lemahnya pertahanan diri dari pengaruh luar yang kurang baik.
"Oleh karenanya, lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal atau sekolah, lingkaran pertemanan yang baik sangat diperlukan dalam membentuk karakter dan sifat mereka kedepan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait