BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran kecurangan dalam penjualan Minyakita untuk dijual minyak curah.
"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, kecurangan tersebut terjadi di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Dari pengawasan tersebut, ditemukan berbagai faktaseperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha,sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU,"ucapnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait