Kemudian bagi sebagian masyarakat Nasrani, Valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh Nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya diabadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. Asal usul Valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum Nasrani Itali menolak perayaan Hari Valentine.
Lebih dari itu, Valentine Day itu sudah menjadi tradisi yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Seperti pesta hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya orang beriman.
Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam. Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman. Pertama, mengagungkan tokoh musyrik Santo Valentino. Kedua, membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.
Sementara MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah ulama kontemporer menyatakan haram merayakan Hari Valentine. MUI dengan fatwanya Nomor 3 Tahun 2017 menerangkan bahwa Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.
Kedua, Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah. Ketiga, Hari Valentine berpotensi membawa keburukan. Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat MUI berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, dan pendapat ulama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait