Nyanyi di Hadapan Hakim, Penjual Bakso Tahu di Cimahi Divonis Denda Rp25 Ribu

Aqeela Zea
Sidang Tipiring pelanggar perda di Cimahi. Foto: Istimewa

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandas Ranto.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network