"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung) terbit, proses pembangunan tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tandas Ranto.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait