Ranto mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150 ribu. Kecuali satu pedagang yang berani tampil bernyanyi di hadapan hakim yang diberikan vonis ringan.
"Jadi ada keringanan oleh hakim 1 orang, divonis denda Rp25 ribu," beber Ranto.
Sementara 5 orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp3 juta hingga Rp15 juta.
"Kalau yang perizinan dendanya ada yang Rp3 juta 2 pelanggar, Rp5 juta 2 pelanggar dan Rp15 juta 1 pelanggar," beber Ranto.
Ranto berharap, vonis hakim dalam sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi pedagang supaya tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. Lalu bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait