Dengan hasil ini, kata Ridwan Kamil, maka pengunduran Lucky Hakim akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga dengan ini, niat pengunduran diri Kang Lucky Hakim akan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, Lucky Hakim mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wabup Indramayu pada 13 Februari lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada DPRD Indramayu.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait