"Ada aturan dari Kementrian ESDM bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat. Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp19.000 tidak boleh lebih," tegas Herman.
Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.
"Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait