HET Gas LPG 3 Kg di Sumedang Rp19.000, Sekda: Kebangetan Kalau Jual Diatas itu

Rizal Fadillah
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

"Ada aturan dari Kementrian ESDM bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat. Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp19.000 tidak boleh lebih," tegas Herman.

Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.

"Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network