Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bayarkan Pensiun Karyawan Swasta-BUMN Rp13,1 Miliar

Rizal Fadillah
Karyawati melayani peserta yang akan mencairkan manfaat jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci/Robby Fransisca)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selama tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci telah membayarkan uang jaminan pensiun karyawan swasta/BUMN se-Kota Bandung sebesar Rp13.152.184.410.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengungkapkan, jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua, yaitu jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).

"Jaminan pensiun berkala dapat diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, dengan masa iur jaminan pensiun 15 tahun atau lebih, dan kepadatan iuran 80 persen," ucap Agus, Senin (27/2/2023).

Selain itu, jaminan pensiun berkala juga berhak diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran 80 persen walaupun masa iur belum mencapai 15 tahun.

Jaminan pensiun sekaligus (lumpsum) diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun dan ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran belum mencapai 80 persen.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network