Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bayarkan Pensiun Karyawan Swasta-BUMN Rp13,1 Miliar

Rizal Fadillah
Karyawati melayani peserta yang akan mencairkan manfaat jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci/Robby Fransisca)

Agus mengatakan, penerima uang pensiun ini adalah pensiunan karyawan swasta/BUMN, janda ataupun duda yang suaminya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia.

Kemudian, anak-anak yang orang tuanya penerima pensiunan dari BPJS namun sudah meninggal dunia dan orang tua yang anaknya meninggal dunia namun belum mempunyai anak istri tetapi berhak menerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan maka yang menerima pensiunan adalah orang tua.

“Ahli waris yang berhak atas manfaat jaminan pensium berkala bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan KTP. Untuk manfaat pensiun lumpsum tahun ini dapat dicairkan dengan persyaratan usia 58 tahun serta membawa Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network