BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, ada diskon bagi yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diskon pengurangan PBB-P2 yang bisa diterima warga sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.
Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, diskon tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan meringankan para wajib pajak.
"Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," kata Duddy, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, warga juga bisa mendapat penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.
"Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini bakal memandu pembuatan surat permohonannya," jelas Duddy.
Pemkab Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada 2023 sebesar Rp539 miliar. Jumlah itu bertambah dibandingkan target realisasi pajak 2022 lalu yaitu sebesar Rp480 milar.
Target itu optimis akan tercapai karena beberapa strategi sudah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.
"Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait