Gelombang Penonaktifan BPJS PBI JK di Cimahi dan KBB, 122.090 Peserta Terdampak

Adi Haryanto
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Cecep Heri Suhendar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda KBB Duddy Prabowo saat penyerahan data PBI JK yang dinonaktifkan. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 122.090 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Cimahi dan Bandung Barat nonaktif.

Adapun jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Kabupaten Bandung Barat mencapai 102.262 jiwa, sementara di Kota Cimahi sebanyak 19.828 jiwa.

Data penonaktifan peserta PBI JK tersebut diserahkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Kota Cimahi.

"Kami menyampaikan data penonaktifan peserta PBI JK itu agar kemudian dapat dipublikasikan oleh pemerintah daerah masing-masing ke masyarakat secara transparan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Cecep mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Termasuk dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama DJSN, Ketua Dewas, dan Direksi BPJS Kesehatan pada tanggal 11 Februari 2026.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo mengatakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

"Pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sekaligus layanan dasar bagi masyarakat," ucapnya.

Berikutnya, sambung Duddy, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat juga siap mendukung publikasi data penonaktifan peserta PBI JK yang telah diserahkan oleh BPJS Kesehatan.

Adapun komitmen serupa disampaikan oleh Pemerintah Kota Cimahi yang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JK berdasarkan keputusan Menteri Sosial tersebut. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network