Bikin Rugi Negara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Cimahi Selama 2022

Aqeela Zea
Ilustrasi rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan di Cimahi. Foto/Dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas gabungan di Cimahi selama kurun waktu 2022. Dalam operasi gabungan selama setahun kemarin, petugas mendapatkan 129.720 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut didapatkan petugas dari warung-warung ada berada di Cimahi, terutama di daerah pelosok. Kemudian rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.

"Hari ini kita musnahkan rokok ilegal hasil operasi 2022. Total 129 ribu lebih batang rokok tanpa cukai disita dari para pedagang," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto, Rabu (15/3/2023).

Ganis menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari rokok ilegal jika dirupiahkan nilainya sangat besar. Pasalnya, tak sedikit dari masyarakat yang memilih untuk membeli rokok tersebut.

"Total kerugian negara dari cukai rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan ini mencapai Rp111 juta. Memang banyak juga pembelinya karena harganya lebih murah dari yang legal," jelas Ganis.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan menambahkan, peredaran rokok ilegal selama ini telah merugikan negara.

“Dalam kaitannya, peredaran rokok ilegal merupakan suatu hal yang merugikan negara, mari kita berantas karena ini demi negara kita,” kata Dikdik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network