BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengimbau lurah, RW, hingga pengelola kontrakan dan kos memperketat pendataan warga pendatang. Setiap penghuni baru wajib dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat.
Langkah ini menyusul penggerebekan seorang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Parakansaat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Jumat (2/10/2026).
"Pada dasarnya saya ingin menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru," kata Farhan, Senin (5/10/2026).
Farhan menegaskan, pengelola kontrakan tidak boleh hanya menerima penghuni tanpa mengurus administrasi kependudukannya.
"Saya tegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan, administrasinya juga diikuti," katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
