Hukum Ngabuburit Main Mobile Legends dalam Islam

Aqeela Zea
Ilustrasi main game Mobile Legends Foto: Unsplash/Pandhuya Niking

Keterangan tersebut juga selaras dengan penjelasan dalam kitab Minhaj al-Thalibin, juz 4, halaman 311 yakni:

كِتَابُ الْمُسَابَقَةِ وَالْمُنَاضَلَةِ هُمَا سُنَّةٌ وَيَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَيْهِمَا، وَتَصِحُّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى سِهَامٍ وَكَذَا مَزَارِيْقُ وَرِمَاحٌ وَرَمْيٌ بِأَحْجَارٍ وَمَنْجَنِيْقٍ وَكُلُّ نَافِعٍ فِيْ الْحَرْبِ عَلَى الْمَذْهَبِ

Artinya: “Kitab tentang lomba balap dan lomba membidik. Keduanya sunah dan boleh mengambil hadiah dari keduanya. Lomba membidik itu sah dengan panah. Begitu pula tombak pendek, tombak, melempar dengan batu, manjaniq (alat perang pelempar batu zaman kuno), dan semua yang bermanfaat dalam peperangan menurut madzhab Syafi’iyah.”

Akan tetapi, apabila permainan itu dilakukan secara berlebihan serta berdampak negatif pada diri sendiri atau orang lain, maka hukumnya dapat menjadi haram.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network