Ridwan Kamil Resmi Larang Perdagangan Thrifting, Pedagang di Bandung Ngaku Dirugikan

Agung Bakti Sarasa
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penjualan atau perdagangan thrifting atau pakaian bekas. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penjualan atau perdagangan thrifting atau pakaian bekas import.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/2023).

Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM. 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya. 

Menanggapi hal ini, salah satu pelaku usaha thrifting asal Bandung, Dicky Yaniada mengatakan, kebijakan larangan thrifting justru merugikan pengusaha thrifting yang saat ini kian menjamur. 

Apalagi, di Kota Bandung sendiri ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya. 

“Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai marketnya sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia,” kata Dicky.

Dia pun membandingkan dengan negara-negara lain yang justru mengakomodir bisnis thrifting dan bisa jadi salah satu pemasukan. 

“Kalau misalnya dibandingkan dengan di daerah-daerah atau negara-negara lain itu kan seperti ada kok thrifting,” sambungnya. 

Menurut Dicky, kehadiran thrifting justru bisa membantu konsumen yang ingin tetap tampil modis dengan budget yang minim. 

“Kalau menurut aku, yang namanya persaingan sih pasti ada yang namanya bisnis dan kalau untuk baju bekas, kalau untuk desain baju baru sebenarnya itu ada pasarnya sendiri, yang suka baju-baju thrifting juga engga pasti juga beli baru, kalau misalkan untuk yang budgetnya kurang untuk yang minim,” jelasnya.

Akibatnya, Dicky pun kini terpaksa tak bisa berjualan lagi. Padahal bisnis yang sudah dijalaninya hampir setahun ini bisa memberi tambahan penghasilan buatnya. 

“Seharusnya ini jadi win-win solution, dampaknya ke bisnis yam au enggak mau kami ini harus dijual,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Cimol, Gedebage, Rian Priatna juga turut mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang jadi sepi dan membuat omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian.

Larangan menjual pakaian bekas impor sangat berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup.

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," tandasnya.

Untuk diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network