BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) telah menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag di kabupaten/kota.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor di daerah.
"Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage di Kota Bandung atau di daerah lain," kata Noneng di Bandung, Senin (27/3/2023).
Menurut Noneng, larangan thrifting ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait