Disperindag Jabar Cek Aktivitas Thrifting di Kabupaten/Kota

Rizal Fadillah
Thrifting. (Foto: Ilustrasi Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) telah menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag di kabupaten/kota. 

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor di daerah.

"Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage di Kota Bandung atau di daerah lain," kata Noneng di Bandung, Senin (27/3/2023).

Menurut Noneng, larangan thrifting ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network