Izinkan Warga Shalat Tarawih di Masjid Al Jabbar, Ini Pesan Ridwan Kamil

Rizal Fadillah
Masjid Al Jabbar. (Foto: Instagram @masjidrayaljabbar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, Masjid Al Jabbar sudah bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan akan digelarnya shalat tarawih pertama di awal Ramadhan 2023 ini.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, setelah dilakukan penataan dan pemeliharan, saat ini Masjid Al Jabbar sudah dibuka untuk umum.

"Insya Allah besok Rabu malam saat tarawih pertama Ramadhan Masjid Raya mulai dibuka untuk umum, Insya Allah lebih tertib dan lebih nyaman untuk beribadah," tulis Ridwan Kamil dalam Instagram pribadinya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Ridwan Kamil pun berpesan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Al Jabbar untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersihan.

"Silakan makmurkan dan ramaikan, dan selalu jaga ketertiban dan kebersihan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Masjid Al Jabbar sempat ditutup sementara selama dua pekan, sejak 27 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Penutupan bertujuan untuk menata dan memperbaiki kembali beberapa kekurangan yang ada. Namun, dengan berbagai pertimbangan, penutupan Masjid Al Jabbar pun diperpanjang hingga 1 Ramadhan 2023.

"Hal ini dilakukan agar saat Bulan Ramadhan tiba, masyarakat dapat beribadah di Masjid Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resminya, Sabtu (11/3/2023). 

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melantik 174 kepala dinas hingga tokoh agama di Jawa Barat sebagai pengurus Masjid Al Jabbar pada Senin (20/3/203) kemarin. Ridwan Kamil sendiri menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Al Jabbar. 

Ridwan Kamil memastikan, pembagian pengurus Masjid Al Jabbar sudah diputuskan secara matang-matang. selain kelapa dinas, ada tokoh agama yang akan ikut memakmurkan masjid milik provinsi ini.

"174 pengurus DKM ada dari pemerintahan, para ulama, aktivis masjid. Ketua DKM nya jabatan gubernur, maka ini akan berlangsung satu tahun sampai nanti periode ke duanya gubernur yang definitif berikutnya dikalikan 5 tahun," kata Ridwan Kamil.

Adapun pengurus baru ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur nomor 451.2/Kep.127 kesra/2023 tentang Masjid Al Jabbar masa bakti 2023/2024.

Dewan Pembina Masjid diketahui oleh Ketua MUI Jabar, dan diwakili oleh Kepala Kemenag Jabar. Dan anggota ada dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network