BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DKM Masjid Al Jabbar memutuskan, untuk menggratiskan biaya parkir untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (14/6/2024) hari ini.
Wakil Sekretaris DKM Masjid Al Jabbar, Dewi Sartika mengatakan, penggratisan biaya parkir tersebut terkait dalam proses lelang untuk pengelola yang baru. Pengelola parkir yang lama Masjid Al Jabbar habis masa kontraknya per 14 Juni.
"Per 14 Juni 2024 ini, pihak ke-3 pengelola parkir Masjid Al Jabbar, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya, maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang," ucap Dewi di Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).
"Ini untuk semua jenis kendaraan ya, motor maupun mobil. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal," tambahnya.
Menurut Dewi, Satgas Saber Pungli dilibatkan dalam proses lelang pengelola parkir di Masjid Al Jabbar untuk menghindari penyimpangan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait