Pertama melalui website resmi, peserta cukup buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu klik menu cek status klaim, masukkan nomor kartu peserta (KPJ) atau nomor identitas (NIK).
"Lalu klik lacak klaim, maka status atau proses klaim JHT akan ditampilkan secara detail," ungkapnya.
Kedua melalui aplikasi JMO. Buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
"Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu tracking klaim, pilih nomor kartu peserta (KPJ), pilih KPJ yang diklaim, maka status atau proses klaim JHT akan ditampilkan secara detail dari agenda klaim sampai dengan proses klaim selesai," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait