get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Antre Lama, Klaim Jaminan Sosial Pekerja Kini Bisa Lewat Antrean Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Hunian dari Kredit Perumahan, Ini Syaratnya

Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:56 WIB
header img
Peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan untuk mendorong pekerja memiliki rumah impian. (Foto: Istimewa).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan, program itu adalah melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

"Manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah," kata Boby, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’.

Tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” sebut Boby.

Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain.

Pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Dalam program kepemilikan Rumah ini BP Jamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah.

Kelebihannya adalah harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun.

Boby mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut