Surat Edaran Bupati, Sahur On The Road Dilarang dan THM Wajib Tutup di Sumedang

Aqeela Zea
THM selama Ramadhan 1444 H dilarang di Sumedang. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Adapun sembilan poin SE Nomor 8 Tahun 2023, tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi di antaranya:

1. Memperbanyak membaca Al-Quran, dzikir, berdoa, infaq dan sedekah.

2. Memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat tarawih, pengajian dan itikaf di masjid-mesjid.

3. Bagi kaum muslim yang mampu agar peduli terhadap anak yatim serta memberi makan terhadap fakir miskin.

4. Tidak melakukan sahur dan buka puasa on the road.

5. Pengelola restoran/warung makan supaya tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. 

6. Khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai ada ketentuan lebih lanjut.

7. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminalitas dengan meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

8. Menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing, sehingga umat Islam merasa nyaman dan khusuk dalam beribadah.

9. Kepada umat beragama lain, agar dapat menghormati saudaranya (kaum muslim) yang tengah melaksanakan ibadah puasa, sehingga kerukunan antar umat beragama berjalan harmonis.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network