Awas, Parkir di Tempat Terlarang Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek

Rizal Fadillah
Parkir Liar di Kota Cimahi Bakal Digembok hingga Diderek. (Foto: ilustrasi/cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat untuk tidak parkir di tempat terlarang

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas jika ada yang melanggar.

"Karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan selain melanggar aturan, juga memicu kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi," kata Nur, Senin (26/3/2023).

Nur menegaskan, sanksi tegas yang disiapkan adalah penggembokan hingga derek bagi kendaraan yang tetap parkir di kawasan terlarang. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.

Penggembokan dan derek dilakukan karena kendaraan tersebut di marka larangan parkir. Selain itu, puluhan kendaraan mobil lain dipasangi stiker bertuliskan kendaraan tersebut melanggar aturan parkir.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network