Jadi boleh melaksanakan Sholat Tahajud walaupun telah mengerjakan Sholat Tarawih serta ditutup dengan Sholat Witir. Akan tetapi di malam hari saat melakukan Sholat Tahajud tidak lagi ditutup dengan Sholat Witir.
Sedangkan jumlah rakaat Sholat Tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Ketahuilah sholat tahajud adalah bagian dari shalat malam yang di mana sholat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur.Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab.
Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan sholatnya dianggap pula sebagai sholat malam.
Apabila seseorang sudah mengerjakan Sholat Tarawih serta ditutup witir, maka dia boleh menambah Sholat Tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:
1. Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Editor : Zhafran Pramoedya