BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Realisasi penerimaan pajak restoran 2023 di Cimahi diyakini bakal terkerek di bulan Ramadhan 1444 H. Pasalnya, pendapatan pajak di bulan suci tahun ini diprediksi akan melonjak.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan, tren kenaikan penerimaan pajak sudah terlihat dari Ramadhan tahun lalu. Oleh karenanya, kenaikan tahun ini diharapkan sama seperti tahun sebelumnya.
Realisasi penerimaan pajak restoran pada bulan Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp1,7 miliar.
"Kalau untuk Ramadhan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan," kata Faisal, Jumat (31/3/2023).
Faisal menuturkan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadhan kali ini diprediksi bakal terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali.
Berbeda saat pandemi Covid-19 masih melanda, di mana aktivitas masyarakat diperketat sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan lainnya.
"Kalau sekarang kan banyak ke restoran buka bersama. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," beber Faisal.
Faisal mengungkapkan, target penerimaan pajak restoran pada 2023 mencapai Rp22,7 miliar. Dia optimis target itu bakal tercapai karena geliat bisnis Food and Beverages atau F&B yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit kembali usai terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
Apalagi tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target.
"Tahun lalu juga capaiannya melebihi target. Tahun ini juga optimis lebih karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi," tuturnya.
Sekadar diketahui, dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah. Pajak tersebut hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.
Besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait