BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni berjalan tepat sasaran sekaligus mendorong kemudahan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah.
Maruarar menegaskan pentingnya penyederhanaan aturan agar tidak menghambat penyaluran bantuan. Kementerian PKP bersama BPKP, BPS, dan LKPP telah melakukan penyesuaian kebijakan, salah satunya dengan menyederhanakan persyaratan kondisi rumah yang dapat menerima bantuan.
“Contohnya, tadinya itu syaratnya minimal dua: apakah lantainya yang rusak dan temboknya, atau atap dan tembok. Sekarang satu aja udah cukup. Jadi udah sangat memudahkan,” ujar Maruarar.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait agar pelaksanaan program sesuai ketentuan.
“Mari kita ubah peraturan yang mempersulit rakyat untuk dibantu, karena ini uang rakyat,” tegasnya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa turut mendukung terobosan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari sisi regulasi dan pengadaan, pelaksanaan Program Bedah Rumah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan pemerintah.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
