BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) membuka layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan loket pelayanan Kekayaan Intelektual dengan sistem jemput-bola ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Safari Ramadhan Kekayaan Intelektual Jawa Barat 2023.
Kegiatan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar di Masjid At-Taqwa Cirebon ini disambut antusias warga.
"Di hari kedua ini, Safari Ramadhan Kekayaan Intelektual Jawa Barat 2023, masyarakat disuguhi beberapa fun game yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Cirebon, yaitu main PS 5 dan beberapa fun game lainnya,"kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Andika, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3//2023).
Selain giat layanan KI, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat juga melaksanakan kegiatan berbagi ramadhan dengan membagikan takjil ramadhan kepada masyarakat Cirebon. Bahkan, Kanwil Kumham Jawa Barat juga menggelar talkshow KI dengan Radio CahAyu 96.9 FM Cirebon yang dihadiri juga Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi.
Ikut meramaikan Talk Show ini juga Kalapas Cirebon, Kakanim Cirebon, dan Kabapas Cirebon. Acara ini juga disaksikan oleh perwakilan Dinas yang sering bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jabar, salah satunya Disperindag Kota Cirebon.
Dalam talkshow tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Andika menjelaskan tentang kekayaan intelektual dan jenis-jenisnya. Ia juga membahas tentang cara pendaftaran kekayaan intelektual, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta berapa lama kekayaan intelektual tersebut akan terdaftar.
Adapun, Kadivyankumham Andi Taletting Langi menjelaskan mengenai Inovasi Kanwil Kemenkumham Jabar yaitu CILAKI (Channel Layanan Kekayaan Intelektual) yang dapat memudahkan masyarakat memverifikasi Nama merek yang akan diajukan.
"Ini memperkecil kemungkinan merek tersebut ditolak,"tegasnya
Di akhir acara, masyarakat yang hadir juga memberikan banyak pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual. Beberapa di antaranya adalah apakah kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank, dan apa yang bisa dilakukan jika merek yang sudah didaftarkan digunakan oleh perusahaan sejenis.
Dia menambahkan dengan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap layanan KI yang disediakan, diharapkan kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya di era Digital seperti sekarang ini.
"Sudah seharusnya masyarakat perlu melek hukum terkait Kekayaan Intelektual,"pungkasnya (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait