BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan Posko THR bagi pengaduan buruh.
Posko THR/BHR ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan THR jika ada buruh yang hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja sesuai aturan, pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
"Posko ini untuk memantau dan menangani laporan terkait pembayaran THR dan memastikan hak buruh terpenuhi. Perusahaan juga harus mematuhi peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, Senin (9/3/2026).
Yoppie menjelaskan, Posko THR untuk memfasilitasi ketika ada buruh yang haknya tidak diberikan. Nantinya kasus-kasus pelaporan tersebut akan dilanjutkan ke pengawasan di Provinsi Jawa Barat.
Buruh dapat melaporkan kasus tidak dibayarkannya THR ke kantor Disnaker atau posko-posko yang dibuka di setiap wilayah. Mekanisme pelaporan dengan pengisian formulir dan penyampaian bukti-bukti yang relevan.
Adapun berkaca dari tahun lalu, lanjut Yoppie, ada 11 aduan terkait THR ke Posko THR KBB. Semuanya diselesaikan dengan bekerjasama antara Disnaker KBB dengan pengawasan pihak Provinsi Jawa Barat.
"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi, seperti denda keterlambatan 5% atau sanksi lainnya sebagaimana dengan hasil temuan pengawasan," tutur Yoppie yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Henny Asfahani.
Menurutnya pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 794 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Serta SE Bupati Nomor 795 Tahun 2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Sedangkan aturan pembayarannya H-7 sebelum Hari Raya, kemudian bagi pekerja yang sudah masa kerja lebih dari 12 bulan tanpa terputus diberikan satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya satu bulan dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Untuk pelayanan secara daring dan laring di Posko THR di Disnaker KBB dibuka dari tanggal 2-27 Maret 2026. Selain itu ada juga noner hotline 081110591059 dan link konsultasi online di https//poskothr.kemenaker.go.id.
"Pengaduan ini tatap muka, online, dan konsultasi live chat. Nanti akan ada petugas mediator hubungan industrial, dari PHI dan Jamsos, Binwasnaker dan K3," tandasnya.
Pihaknya berharap perusahaan di KBB yang jumlahnya sekitar 700 perusahaan, bisa mentaati aturan soal THR yang diatur oleh Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Serta SE Menaker RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Berbasis Aplikasi. Yang kemudian diperkuat dengan SE Bupati Bandung Barat.
"Harapan kami semua perusahaan bisa taat aturan (THR). Bagi buruh pun jangan sungkan untuk mengadu ke Posko THR KBB jika hak mereka tidak diberikan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
