BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA- Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat mendatangi gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kedatangan DPD Partai Demokrat Jabar untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan Pengajuan Kembali (PK) oleh Jenderal (purn) TNI Moeldoko.
Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anton Sukartono Suratto mengatakan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke MA sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Kita ini sebagai warga negara meminta perlindungan hukum, masalah efeknya gimana kita serahkan kepada nanti. Yang penting kita ikhtiar bahwa kita ada usaha pembegalan, kami Partai Demokrat meminta perlindungan," kata Anton kepada wartawan di Kantor Demokrat Jabar, Kota Bandung, Senin (3/4/2023).
Anton menjelaskan, sebagaimana arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa upaya PK yang dilakukan Moeldoko sarat dengan nuansa politis. Karena PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 yaitu satu hari setelah Partai Demokrat mengumumkan pernyataan dukungan mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024.
Anton meyakini ini bukan hanya untuk membegal Partai Demokrat, tapi juga upaya menjegal pencapresan Anies Baswedan serta membubarkan Koalisi Perubahan Perbaikan.
"Nah, sekarang jangan sampai kita lengah, apapun kita namanya ikhtiar, apalagi ada usaha yang sangat untuk menjegal pak Anies, untuk membubarkan Koalisi Perubahan," jelasnya. Oleh karena itu, Anton meminta kepada seluruh pengurus Demokrat se-Jabar untuk meningkatkan soliditas guna mengantisipasi adanya intervensi politik terhadap kedaulatan partai.
"Intinya, kita semuanya diberi ikhtiar, semuanya bertawadhu, ya Insya Allah, tuhan bersama kita. Kita (Koalisi Perubahan) masih sangat solid dalam piagam itu, dan menyerahkan wakil presidennya kepada pak Anies," tandasnya.
Anton menambahkan, perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan Pengajuan Kembali (PK) oleh Jenderal (purn) TNI Moeldoko dilakukan serentak seluruh pengurus se-Jabar. "Jadi kita lakukan semua DPC, DPD juga melakukan hal yang sama, sama-sama ke Pengadilan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota," tambahnya.(*)
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait