74 Lokasi di Kota Bandung Belum Taat Kawasan Tanpa Rokok

Aqeela Zea
14 persen lokasi di Kota Bandung belum taat Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Ilustrasi/Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung masih menyisakan pekerjaan rumah (PR). Pasalnya, masih ada puluhan lokasi yang belum taat KTR.

Berdasarkan pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak Oktober 2022 lalu, ada 445 lokasi dari 519 lokasi di Kota Bandung telah mematuhi KTR. Sementara sisanya yakni 74 lokasi belum patuh KTR.

"85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (5/4/2023).

Ema menjelaskan, Kota Bandung sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Oleh karenanya, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan ataupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujar Ema.

Untuk itu, lanjut Ema, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.

Selain itu, Ema juga meminta seluruh aparatur Pemkot Bandung memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan-kawasan KTR. 

Ema berharap, implementasi KTR di Kota Bandung dapat lebih optimal lagi.
 
"Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebagai informasi, Kemenkes dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR. Sementara kota lainnya yaitu Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.

Platform berbasis web online dan aplikasi seluler yang dikembangkan Kemenkes dan WHO ini telah digunakan oleh tim Satgas KTR untuk memantau pelaksanaan KTR sejak dilakukan sosialisasi dan audiensi pada Oktober 2022 lalu sampai saat ini.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network