BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga akan dibatasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pembatasan tersebut mulai berlaku 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur mudik yang melintasi Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang digelar bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih diminta tidak beroperasi selama masa pembatasan agar tidak mengganggu arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat.
“Sumbu tiga sudah ada pembatasan. Kami berharap para pelaku usaha memedomani aturan ini agar tertib, sehingga kendaraan sumbu tiga pada waktunya tidak operasional,” ujar Aldi.
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kemacetan di jalur utama mudik, terutama di kawasan Nagreg yang menjadi titik krusial perjalanan menuju Garut dan Tasikmalaya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
