Polisi lantas melakukan penyegelan terhadap toko atau kios yang masih nekat menjual miras. Pemilik toko atau penjual lalu dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 entang Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.
"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta," tegas Deden.
Sebelumnya, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras.
"Silakan laporkan ke polisi, nanti segera ditindaklanjuti. Aparat juga akan menginformasikan langkah kepolisian pada yang melaporkan," ujar Kusworo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait