8 Jeriken Tuak Disita Polisi di Ciparay Bandung

Aqeela Zea
Tuak yang diamankan polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung. Foto: Istimewa

Polisi lantas melakukan penyegelan terhadap toko atau kios yang masih nekat menjual miras. Pemilik toko atau penjual lalu dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten  Bandung Nomor 3 Tahun 2004  entang Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.

"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta," tegas Deden.

Sebelumnya, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras.

"Silakan laporkan ke polisi, nanti segera ditindaklanjuti. Aparat juga akan menginformasikan langkah kepolisian pada yang melaporkan," ujar Kusworo.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network