BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah adalah kewajiban semua umat Islam tanpa kecuali. Lantas jika ada istri mendapat talak satu, apakah suami masih wajib membayarkan zakat fitrahnya.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap manusia dan untuk setiap orang yang ditanggung nafkahnya, seperti untuk istri, anak, dan selain keduanya.
Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tunaikanlah sedekah fitri atas orang-orang yang diamanahkan kepada kalian!”
Melansir laman islamqa disusun kembali oleh laman Muslim disebutkan, akan tetapi, hadits tersebut dhaif; Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain mereka menilainya dhaif. Silakan rujuk: Al-Majmu’, 6:113 dan Talkish Al-Habir, 2:771.
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ berpendapat, bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh manusia untuk dirinya sendiri dan untuk diri setiap orang yang wajib dinafkahinya. Di antara mereka adalah istri, karena wajib dinafkahi.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 9:367)
Kedua, jika seorang wanita ditalak raj’i oleh suaminya maka berdasarkan hukum pernikahan, dia tetap berhak mendapat nafkah maupun tempat tinggal, selama dia masih dalam masa ‘iddah.
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan atas istri yang telah disetubuhi, tanpa mengembalikan maharnya, dan tidak ada talak yang mendahului sebelumnya atau telah ada talak satu yang mendahului talak raj’i ini.
Kewajiban membayarkan zakat fitri mengikuti (kewajiban membayarkan) nafkah. Oleh sebab itu, sang suami tetap wajib menafkahi istri yang telah dia talak raj’i tersebut. Demikian pula, zakat fitri sang istri wajib dibayarkan oleh sang suami.
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, 6:74, “Para ulama madzhab syafi’iyah berkata, Zakat fitri istri yang ditalak raj’i wajib ditunaikan sebagaimana status nafkah baginya.”
Ibnu Yusuf Al-Muwaq dari kalangan ulama Mazhab Maliki berkata dalam At-Taj wa Al-Iklil, 3:265 “Seandainya dia menalak raj’i istri yang telah dia setubuhi, dia wajib menafkahinya dan membayarkan zakat fitrinya.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa suami tidak wajib membayarkan zakat fitri istrinya, namun yang wajib membayarnya adalah sang istri itu sendiri. Ini adalah pendapat mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin.
Hendaknya sang suami mengambil sikap hati-hati dan sikap yang paling aman tidak menggugurkan tanggung jawab, dengan dia tunaikan zakat fitri untuk istri yang telah dia talak raj’i.
Terlebih lagi, zakat fitri itu sesuatu yang mudah ditunaikan. Secara umum, tak sulit bagi suami untuk membayarkannya.
Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait