BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diratakan. Penertiban bangunan liar ini menggunakan alat berat.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi manjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan itu. Kemudian, penertiban juga dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.
Dulunya, lanjut Yayan, bangunan tersebut adalah tempat agen koran. Akan tetapi, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan itu harus ditertibkan.
"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," jelas Yayan, Senin (10/4/2023).
Yayan mengatakan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait. Bahkan hasil rapat ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
"Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," kata Yayan.
Sebanyak 51 personel Satpol PP Kota Bandung turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya bakal mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.
"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," kata Yuli.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait