BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pelaku usaha sektor pertambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus tercover oleh jaminan perlindungan tenaga kerja.
Pasalnya risiko pekerjaan di sektor pertambangan ini cukup tinggi, sehingga pekerja yang terlibat harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam aktivitasnya sehari-hari.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT), serta BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi program ke pelaku usaha sektor pertambangan.
"Kami mengapresiasi kolaborasi bersama Disnaker dan HP2MT Bandung Barat dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor pekerjaan dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.
Oleh karena itu, kepesertaan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi aspek penting untuk memastikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
Upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan juga sejalan dengan pembinaan ketenagakerjaan yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda KBB.
Pengusaha dan pekerja memperoleh pemahaman mengenai manfaat program, mekanisme pendaftaran, kewajiban perusahaan.
Serta berbagai layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Disnaker KBB menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan asosiasi pengusaha menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja, khususnya di sektor pertambangan.
Sementara itu, HP2MT Bandung barat menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh anggota agar memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Organisasi berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tapi investasi bagi perusahaan dan pekerja. Dengan pekerja yang terlindungi, produktivitas dan keberlangsungan usaha dapat terjaga." sambung Boby.
Pihaknya berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga semakin banyak pekerja di sektor pertambangan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam pengelolaan risiko ketenagakerjaan," tandasnya.
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
