Pakar UI Desak Pemerintah Segera Terbitkan UU Ketahanan Siber dan Kontra-Spionase

Vitrianda Hilba Siregar
Sejumlah pakar dan akademisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif, seperti UU Ketahanan Siber dan UU Kontra-Spionase. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Sejumlah pakar dan akademisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif, seperti UU Ketahanan Siber dan UU Kontra-Spionase, guna menghadapi maraknya serangan siber yang terindikasi melibatkan spionase asing.

Pengamat Intelijen UI, Stanislaus Riyanta, menegaskan bahwa serangan siber bukan sekadar masalah teknologi informasi, melainkan ancaman strategis nasional. Ia mendorong adanya satu komando nasional serta pemetaan potensi ancaman melalui regulasi yang jelas.

"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing," ujar Stanislaus, Selasa (21/7/2026).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network