JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Sejumlah pakar dan akademisi mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif, seperti UU Ketahanan Siber dan UU Kontra-Spionase, guna menghadapi maraknya serangan siber yang terindikasi melibatkan spionase asing.
Pengamat Intelijen UI, Stanislaus Riyanta, menegaskan bahwa serangan siber bukan sekadar masalah teknologi informasi, melainkan ancaman strategis nasional. Ia mendorong adanya satu komando nasional serta pemetaan potensi ancaman melalui regulasi yang jelas.
"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam UU Intelijen Negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing," ujar Stanislaus, Selasa (21/7/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
