Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan

Abbas Ibnu Assarani
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Diskankertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta. (Kanan). (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Karyawannya. Padahal sesuai peraturan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perusahaan Wajib membayar sebelum H-7 Lebaran.

Hal itu berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat per tanggal 16 April 2023. Perusahaan tersebut tersebar di tersebar di 27 Kota/Kabupaten.

"160 perusahaan yang sudah masuk, baik melalui online atau web kemnaker,  pertama dibayar tidak sesuai ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar," kata  Kabid Pengawasan  Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta  saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan," jelasnya.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Menurutnya, pada tahun 2020 sebanyak 344 perusahaan yang tidak membayar THR artinya pada tahun ini perusahaan belum bayar THR mengalami penurunan.

"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," bebernya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.

"Beda dari dua tahun kemarin THR  kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network