BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Ratusan buruh PT Namasindo yang berlokasi di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengaku lega.
Pasalnya aksi mogok kerja yang dilakukan sebagai tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H, akhirnya sanggup dibayarkan pihak perusahaan usai proses mediasi.
Mediasi yang dilakukan oleh perwakilan buruh, pihak perusahaan yang diwakili HRD, serikat pekerja, Disnaker KBB, dan Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha yang datang langsung ke perusahaan untuk bertemu buruh.
Permasalahan ini muncul karena awalnya pihak perusahaan hanya membayar THR Lebaran sebesar 50% pada tanggal 24 Maret 2025.
Keputusan itu membuat para buruh memutuskan mogok kerja karena perusahaan tak membayarkan THR sesuai ketentuan.
"Pihak perusahaan menjanjikan pembayaran penuh THR, setelah sebelumnya hanya dibayar 50%. Kami gembira karena perjuangan membuahkan hasil, seban perusahaan akan membayar full," kata Yandi dari serikat pekerja PT Namasindo saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya keputusan itu melegakan karena seyogyanya hubungan karyawan dengan PT Namasindo baik-baik saja. Sebetulnya ketika memang pihak owner bisa welcome, ini bisa di bicarakan sesuai prosedural yang berlaku.
"Kami tidak mau menerima pembayaran THR secara di cicil, karena tidak melalui pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya dengan serikat pekerja PUK FSPMI. Jadi harapannya sebelum libur lebaran hal ini sudah selesai," tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Nur Djulaeha mengaku mendapatkan informasi bahwa di PT Namasindo ada pergerakan, dikarenakan ada keterlambatan pembayaran THR.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada perusahaan agar membayarkannya sebelum Idul Fitri.
"Kami meminta kepastian kepada pihak owner agar pembayaran THR sebelum libur Idul Fitri," tegasnya.
Adapun yang harus dipahami juga oleh karyawan adalah perusahaan saat ini produksinya sedang menurun dan tidak ada order. Kendati perusahaan sedang mengalami kondisi terpuruk, namun jika THR tidak dibayarkan, itu bisa masuk ke ranah hukum.
"Kami tadi sudah melakukan mediasi dengan Disnaker, kepolisian, dan pekerja, serta minta ke HRD untuk menghubungi ownernya, sehingga terjadi kominikasi dengan penekanan bahwa THR harus dibayarkan sebelum Hari H. Alhamdulilah kemarin sore sudah dibayarkan dan ditransferkan ke rekening pekerja," ucap politisi PKS ini.
Sementara itu, HRD PT Namasindo Raka Untala mengatakan pembayaran sisa THR bagi buruh langsung diberikan usai mediasi dilakukan.
Terkait alasan pembayaran THR dilakukan dua tahap, pihaknya tak bisa menjelaskan karena hal itu kewenangan pemilik perusahaan.
"Setelah pertemuan, sisa THR langsung kami bayarkan, karena pada tanggal 24 Maret 2025 sudah dibayarkan 50%," terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait