BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) memaksimalkan layanan digital untuk pembayaran pajak saat libur lebaran 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, libur lebaran atau cuti bersama berlangsung pada 19 hingga 25 April 2023 seperti yang sudah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) tiga menteri.
Pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SAMBARA. Pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerjasama termasuk bayar online melalui marketplace.
"Tanggal 19 sampai 25 April itu libur atau cuti bersama masyarakat tetap bisa bayar pajak secara daring," ucap Dedi, Kamis (20/4/2023).
Dedi mengatakan, pembayaran pajak kendaraan melalui samsat online ini menjadi alternatif utama di saat 34 samsat induk di Jawa Barat, 57 samsat outlet, 59 samsat keliling tidak melakukan layanan selama libur bersama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait