Bagi masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan karena jatuh temponya di waktu libur lebaran, bisa ke kantor samsat induk di kabupaten/kota masing-masing pada tanggal 26 April 2023.
"Layanan samsat induk akan kembali buka tanggal 26 April," ujarnya.
Dedi memastikan, denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan saat cuti bersama lebaran akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan perda dan pergub tentang pajak kendaraan bermotor.
"Yang jatuh tempo di masa libur lebaran ini mereka diharapkan kan sebelumnya bayarnya, tapi kita buka yang layanan tanggal 26 di hari pertama, yang memang mereka jatuh tempo di hari pertama dan bayar di tanggal 26, dendanya dibebaskan," jelasnya.
Dedi mengatakan, layanan secara daring akan terus dikembangkan. Pasalnya, tren masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut terus meningkat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait