"Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok, dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkan kepada korban," ungkapnya.
Budi menyebut, kedua pelaku berhasil diamankan dari hasil kerjasama antara Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Bandung Kulon.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga amankan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban Rian.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 dan atau 170 KUHPidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya, paling singkat penjara lima tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait