Polisi Benarkan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Pernah Tersandung Hukum

Aqeela Zea
Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid di Bandung. Foto: Instagram/@brentonmcarthur

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum di Indonesia.

Bule Australia ini rupanya pernah tersandung hukum di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada 2009 lalu. Berarti umur Brenton saat terseret hukum itu sekitar 29 tahun.

Berdasarkan informasi yang didapat, Brenton ketika itu mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Budi mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi 14 tahun silam.

"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).

Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus Brenton yang saat ini. Kini Brenton masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan statusnya sebagai tersangka.

"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ujar Budi.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan lima saksi atas kasus Brenton meludahi imam masjid. Bahkan sejumlah alat bukti sudah dikantongi semua oleh polisi.

Ke depan, sambung Budi, tak menutup kemungkinan polisi akan turut melibatkan saksi ahli pidana untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

"Nanti ada tambahan keterangan saksi berikutnya yaitu saksi ahli ada dan saksi hukum pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network