Berdasarkan persetujuan dari Mohammad Idris, Pemkot Depok lalu menyetujui rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
"Dilanjutkan upaya (pemusnahan) dengan menghadirkan ratusan Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemkot Depok untuk melakukan upaya penggusuran di 11 Desember 2022," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan merincikan alasan pihaknya menggugat Idris. Alasan pertama, perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan. Sebab, sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
Alasan kedua, gugatan dilayangkan sebab perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan.
Alasan ketiga, penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait