Penggusuran SDN Pocin 1, Orang Tua Murid Resmi Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung

Rizal Fadillah
Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo. (Foto: Ist)

"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," terangnya.

Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto menyebut, rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.

"Saat ini kondisi belajar mengajarnya belum kembali seperti  normal, guru-guru belum kembali mengajar sepenuhnya di SD Pondok Cina 1. Dan murid-muridnya masih terpisah di tiga lokasi," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network